Tender offer saham SOBI. PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk ( kode saham SOBI ) menawaran Pembelian Saham PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk yang dimiliki pemegang saham publik sebanyak-banyaknya 2.955.161 saham yang mewakili 0,32%, dengan harga penawaran sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu Rupiah) per saham. Penawaran Tender tersebut dilakukan sehubungan dengan Rencana Go-Private oleh Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 27 Februari 2018.
Pengumuman tender offer saham SOBI
Berikut pengumuman selengkapnya dari Kustodian Sentral Efek Indonesia ( KSEI ) nomor KSEI-6870/JKU/0318 tanggal 6 Maret 2018.
Nomor : KSEI-6870/JKU/0318 Jakarta, 6 Maret 2018
Lampiran :
Klasifikasi Surat: Umum
Yth.Direksi Pemegang Rekening
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
di Tempat
Perihal : Jadwal Pernyataan Penawaran Tender atas saham PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk (SOBI)
Berdasarkan informasi yang kami terima dari PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk melalui surat kabar Harian Ekonomi Neraca tanggal 6 Maret 2018, bersama ini kami informasikan Penawaran Pembelian Saham PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk yang dimiliki pemegang saham publik sebanyak-banyaknya 2.955.161 saham yang mewakili 0,32% dari jumlah saham yang telah di tempatkan dan disetor penuh di dalam PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk, dengan harga penawaran sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu Rupiah) per saham.
Penawaran Tender tersebut dilakukan sehubungan dengan Rencana Go-Private oleh Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 27 Februari 2018.
Ketentuan dan Tata Cara tender offer saham SOBI
1. Pihak-pihak yang berhak untuk turut serta dalam Penawaran Pembelian Saham adalah Pemegang Saham publik yang telah melengkapi dan mengajukan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk Penawaran Pembelian Saham ini paling lambat pada tanggal 2 Mei 2018 pukul 16.00 WIB.
2. Untuk para pemegang saham yang masih dalam bentuk warkat (script) harus mengkonversikan
sahamnya terlebih dahulu menjadi saham dalam bentuk tanpa warkat (scripless).
3. Para pihak yang berminat ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib ini dapat mengambil Formulir
Penawaran Tender Wajib (FPTW) di Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Efek yang ditunjuk
dengan alamat sebagai berikut :
BAE yang di tunjuk PT Sirca Datapro Perdana Wisma Sirca Graha CIMB Niaga, 19th Floor Jl. Johar No. 18, Menteng Telp : (021) 520 1983, Fax. (021) 520 1924 |
Perusahan Efek yang ditunjuk |
Permohonan sehubungan dengan Penawaran Pembelian Saham ini dapat dilakukan dengan cara mengisi secara lengkap Formulir Pembelian Saham. Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan di atas akan dianggap batal demi hukum.
4. Permohonan Penawaran Pembelian Saham harus melengkapi dan mengajukan permohonannya selama Periode Pembelian saham kepada BAE yang ditunjuk atau Perusahaan Efek yang ditunjuk. Permohonan tersebut harus disampaikan sebelum akhir Periode Pembelian Saham. Permohonan harus disampaikan oleh Pemohon atau kuasanya dengan menyerahkan dokumen dokumen sebagai berikut :
Satu Formulir Pembelian Saham yang telah dilengkapi dan ditandatangani secara sah oleh Pemohon atau kuasanya. Dalam hal pemohon adalah penerima kuasa, maka penerima kuasa harus menyampaikan dokumen asli surat kuasa yang diberikan kepadanya untuk bertindak untuk dan atas nama pemohon, surat kuasa mana ditandatangani oleh Pemohon dan dalam bentuk yang dapat diterima oleh BAE yang ditunjuk. Formulir Surat Kuasa juga dapat diperoleh di Kantor BAE yang ditunjuk sebagaimana disebutkan diatas.
Fotokopi identitas Pemohon (KTP untuk warga negara Paspor/ijin tinggal sementara untuk warga negara
asing atau Anggaran Dasar dan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk perusahaan/badan hukum.
Bukti kepemilikan saham yang dikeluarkan oleh perusahaan sekuritas/bank kustodian dimana saham
Pemohon disimpan.
5. Bagi Perusahaan Efek / Bank Kustodian yang mengelola Saham milik Pemegang Saham yang telah
mendapat persetujuan dari BAE, harus melakukan pemindahan saham tersebut dari sub rekening milik
pemegang saham ke dalam rekening tampungan KSEI melalui C-BEST dengan memberikan instruksi
Securities Transfer (SECTRS) ke Nomor Rekening KSEI1 – 1092 – 001 – 96. Saham-saham pada
rekening penampungan tersebut tidak dapat dipindahkan hingga Tanggal Penutupan, kecuali jika ada
pembatalan.
6. Setelah Masa Penawaran Pembelian Saham berakhir, KSEI akan memberikan Daftar Pemegang
Rekening yang telah memindahkan sahamnya ke rekening tampungan KSEI atas pelaksanaan
Penawaran Pembelian Saham kepada Perusahaan Efek yang ditunjuk yaitu PT Bahana Sekuritas dan
BAE yang secara bersama – sama melakukan verifikasi atas keabsahan Kepemilikan Saham Pemohon
sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan dalam Keterbukaan Informasi Penawaran
Pembelian Saham ini.
7. Sebelum Tanggal Penutupan, peserta yang telah memasukkan permohonan Penawaran Pembelian
Saham dapat membatalkan penawaran Pembelian Saham baik untuk seluruh atau sebagian dari sahamsaham
yang telah ditransfer ke Rekening Tampungan KSEI, dengan menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis tentang alasan pembatalan kepada perusahaan sekuritas/bank kustodinya (PT Bahana
Sekuritas) dengan tembusan kepada KSEI dan Biro Administrasi Efek. Pemberitahuan tertulis wajib
diajukan/dikirimkan selambat-lambatnya yaitu 3 (tiga) hari kerja sebelum Tanggal Penutupan Penawaran
Pembelian Saham. KSEI akan mengalihkan Saham yang dibatalkan dari Rekening Sementara ke subrekening
Pemohon dalam 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Penutupan Penawaran Pembelian Saham.
8. Pembayaran kepada pemegang saham yang telah mengikuti Penawaran Pembelian Saham akan
dilakukan oleh Perusahaan Efek yang ditunjuk atas nama Pihak Yang Melakukan Penawaran Pembelian
Saham, melalui KSEI. KSEI akan melakukan pembayaran dana Pembelian Saham melalui C-BEST
menggunakan instruksi Book Transfer (BTS) ke dalam rekening Efek Perusahaan Efek/ Bank Kustodian
sebagai pengelola efek dari pemegang saham yang berhak atas Penawaran Pembelian Saham. Untuk
selanjutnya Perusahaan Efek/ Bank Kustodian akan menyerahkan dana tersebut kepada Pemegang
Saham yang berhak.
9. Harga yang ditawarkan dalam Penawaran Pembelian Saham ini adalah Rp. 8.000,- (delapan ribu
Rupiah) per-saham. Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah dan Pemohon wajib
menanggung seluruh biaya dan kewajiban pajaknya sendiri yang timbul sebagai akibat pelaksanaan dari
penawaran Tender ini.
Jadwal Pelaksanaan Penawaran Pembelian Saham atas Saham PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk
3 April – 2 Mei 2018 | Masa Penawaran Pembelian Saham Pemegang Saham yang mengikuti Pembelian Saham ini melakukan pemindahan saham dari sub rekening pemegang saham ke dalam rekening tampungan KSEI dengan menggunakan instruksi Securities Transfer (SECTRS) ke rekening KSEI1 – 1092 – 001 – 96 |
14 Mei 2018 | Tanggal Pembayaran KSEI akan mendistribusikan dana Pembelian Saham melalui C-BEST ke dalam rekening efek Perusahaan Efek/ Bank Kustodian dengan menggunakan instruksi Book Transfer (BTS) |
Demikian informasi ini disampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Hartati Handayani Fitriyah
Kadiv. Jasa Kustodian Kanit. Pengelolaan Efek
Divisi Jasa Kustodian
Tembusan
1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
3. Direksi PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk
4. Direksi PT Bahana Sekuritas
5. Direksi PT Sirca Datapro Perdana