Kode broker LG. Broker saham / perusahaan efek resmi dan terdaftar di OJK.
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk – Kode broker LG
Status
- Anggota bursa : ya
- Ijin PEE : KEP-252/PM/1992 tanggal 02 Mei 1992
- Ijin PPE : KEP-27/PM/1993 tanggal 18 September 1993
- Ijin MI: –
Keterangan:
- PEE = Perantara Emisi Efek
- PPE = Perantara Perdagangan Efek
- MI = Manajer Investasi
Kantor pusat
Gedung Artha Graha Lantai 18
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp. (021) 29249088
Fax. (021) 29249150
Additional Contact details from Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk website
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha 18th & 19th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Kontak Kami
p. +62 21 2924 9088
f. +62 21 2924 9150
e. investor.relations@trimegah.com
Sekilah tentang Trimehag Sekuritas – kode broker LG
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (Perseroan) didirikan pada tanggal 9 Mei tahun 1990 dengan nama PT Trimulya Securindolestari berdasarkan Akta No. 64 tanggal 9 Mei 1990, yang kemudian berubah menjadi PT Trimegah Securindolestari pada tanggal 28 Mei 1990 berdasarkan Akta No. 227 tanggal 28 Mei 1990. Kedua akta tersebut dibuat di hadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 80 tanggal 5 Oktober 1990, Tambahan No. 3832. Perseroan memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek dari Bapepam & LK (kini Otoritas Jasa Keuangan) pada tahun 1992 dan 1993.
Pada tanggal 12 Oktober 1999, Perseroan mengubah nama menjadi PT Trimegah Securities Tbk berdasarkan Akta No. 17 tanggal 12 Oktober 1999 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 9 tanggal 1 Februari 2000, Tambahan No. 522, dan pada tanggal 31 Januari 2000 Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) dengan kode saham “TRIM”.
Pada tanggal 31 Januari 2011, PT Trimegah Asset Management yang merupakan anak perusahaan Perseroan, memperoleh izin usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi. PT Trimegah Asset Management menyediakan berbagai jenis reksa dana saham, campuran, pendapatan tetap, dan pasar uang sesuai dengan kebutuhan nasabah korporasi, lembaga keuangan dan dana pensiun.
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, efektif per tanggal 29 Juli 2016, Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk berdasarkan Akta No. 70 tanggal 20 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Divisi Equity Trading menyediakan layanan penjualan saham di pasar perdana dan perantara pedagang saham di pasar sekunder bagi nasabah ritel maupun institusi. Divisi Fixed Income Trading menyediakan layanan penjualan surat utang di pasar perdana dan perantara perdagangan surat utang di pasar sekunder seperti Surat Utang Negara, obligasi korporasi, Obligasi Negara Ritel, Savings Bond Ritel, Sukuk Ritel, dan Sukuk Tabungan. Divisi Investment Banking menyediakan jasa penjaminan emisi saham dan surat utang, maupun jasa penasehat keuangan, termasuk merger & acquisition, divestment, valuation, due diligence, corporate restructuring and financing.
Mulai bulan April 2014, Perseroan juga melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana bagi nasabah ritel. Untuk melengkapi layanan tersebut, Perseroan juga menyediakan fasilitas transaksi online bagi nasabah ritel untuk berinvestasi di saham dan reksa dana.
Pada tanggal 6 Desember 2017, Perseroan memperoleh Persetujuan Kegiatan Lain Perusahaan Efek sebagai Arranger, dan Persetujuan Kegiatan Lain Perusahaan Efek sebagai Penasihat Keuangan pada tanggal 21 September 2018.
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk adalah Perusahaan Sekuritas Anggota Bursa Efek Indonesia. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Trimegah Asset Management telah memiliki izin usaha, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.