PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
Sejarah KPEI
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) didirikan berdasarkan Undang – Undang Pasar Modal Indonesia tahun 1995 untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. KPEI didirikan sebagai perseroan terbatas berdasarkan akte pendirian No. 8 tanggal 5 Agustus 1996 di Jakarta oleh PT Bursa Efek Indonesia dengan kepemilikan 100% dari total saham pendiri senilai Rp 15 miliar. KPEI memperoleh status sebagai badan hukum pada tanggal 24 September 1996 dengan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Dua tahun kemudian, tepatnya tanggal 1 Juni 1998, Perseroan mendapat izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan Surat Keputusan Bapepam No. Kep-26/PM/1998.
Pada tahun 2000 dengan diterapkannya Scripless Trading, KPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan meningkatkan kualitas layanan jasanya dengan meluncurkan e-CLEARS� pada Juli 2000. KPEI hingga saat ini senantiasa mengembangkan diri untuk memberikan layanan yang terbaik bagi Pasar Modal Indonesia.
Satu Dasawarsa KPEI
6 Agustus 1996 | PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia didirikan |
1 Juni 1998 | Mendapatkan Izin Usaha sebagai LKP dari Bapepam |
17 Juli 2000 | KPEI meluncurkan e-CLEARS� |
23 Maret 2001 | KPEI menerima sertifikat ISO 9002:1994 dari LRQA, UK |
Agustus 2001 | Diluncurkannya sistem RMOL & Cash Management untuk mendukung Kontrak Berjangka Indeks Efek (KBIE) di BEI. |
10 Agustus 2001 | Sistem Pinjam Meminjam Efek (PME) resmi diluncurkan. |
Agustus 2002 | KPEI secara 100% melayani perdagangan tanpa warkat (scripless trading) |
2002 | Penerapan T+3 Pengembalian Dana Kliring kepada Anggota Bursa |
2003 | e-CLEARS ditingkatkan hingga 10 kali lipat. KPEI meningkatkan sertifikat ISO KPEI menjadi ISO 9001:2000 dari LRQA, UK |
May 2003 | KPEI memperkenalkan layanan baru m-CLEARS. |
December 2003 | Penerapan MKBD baru bagai para Anggota Bursa |
April 2004 | KPEI memperkenalkan sistem RMOL – Futures. |
6 October 2004 | Peluncuran sistem RMOL & Cash Management untuk transaski Kontrak Opsi Saham |
19 Juni 2005 | e-BOCS diluncurkan untuk mendukung perdagangan Obligasi |
19 Agustus 2005 | KPEI menandatangani MOU dengan Korea Securities Depository |
20 Oktober 2005 | Logo baru KPEI untuk pertama kali diperkenalkan. |
9 Maret 2006 | Penandatanganan MOU dengan Bank Mandiri, Bank Kustodian pertama yang menjadi lender KPEI untuk PME. |
Ruang Lingkup KPEI
Ruang Lingkup Kegiatan Kliring
- Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi Bursa untuk produk Ekuitas, Derivatif dan Obligasi pada Bursa Efek di Indonesia.
- Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban Anggota Klirng yang timbul di Transaksi Bursa
Ruang Lingkup Kegiatan Penjaminan
- Melaksanakan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa untuk produk ekuitas dan produk derivatif.
- Memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi Anggota Kliring yang timbul dari transaksi bursa.
Sekilas tentang Layanan KPEI
- Jasa Kliring Transaksi BursaKPEI sebagai mitra pengimbang sentral (central counterparty) dalam kegiatan kliring dan penyelesaian transaksi terhadap lebih dari 120 perusahaan Efek yang terdaftar di Bursa, berkewajiban untuk menerapkan standard-standard internasional dalam proses otomatisasi proses kliring dan penyelesaian transaksi bursa. Dengan demikian proses kliring, penyelesaian transaksi, dan penjaminan dapat berjalan dengan lebih wajar, teratur, efisien sehingga dapat meminimisasi risiko penyelesaian transaksi bursa baik saham maupun derivatif.Proses kliring adalah suatu proses penentuan hak dan kewajiban Anggota Kliring (AK) yang timbul dari Transaksi Efek yang dilakukannya di Bursa Efek. Adapun tujuan dari proses kliring tersebut adalah agar masing-masing AK mengetahui hak dan kewajiban baik berupa Efek maupun uang yang harus diselesaikan pada tanggal penyelesaian Transaksi Bursa.
- Kliring dan Penyelesaian Transaksi EkuitiKPEI menggunakan pendekatan netting dengan novasi dalam melakukan kliring transaksi bursa untuk produk ekuiti. Kliring secara netting dengan novasi diterapkan bagi seluruh Transaksi Bursa yang terjadi di setiap segmen pasar, yaitu pasar Reguler (RG), pasar Segera (SG), dan pasar Tunai (TN).Solusi KPEI untuk menangani proses kliring & penyelesaian Transaksi Bursa untuk produk ekuiti adalah sistem e-CLEARS (Electronic Clearing & Guarantee System).Sistem yang berbasis web tersebut dibangun untuk meningkatkan akurasi, kecepatan, dan keamanan proses kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa. Seluruh kegiatan kliring yang meliputi validasi Transaksi Bursa, netting, novasi, positioning, hingga proses reporting dilakukan melalui sistem e-CLEARS.
- Kliring dan Penyelesaian Transaksi DerivatifProduk derivatif Bursa yang proses kliring dan penyelesaian transaksinya ditangani oleh KPEI adalah : (1) Kontrak Berjangka Indeks Efek/KBIE (KBIE) yang meliputi LQ45 Futures, DOWSX, dan JPFSX yang ditransaksikan di BEI. (2) Kontrak Opsi Saham (KOS) yang ditransaksikan di BEI.KPEI melakukan proses kliring secara netting baik untuk instrumen KBIE maupun instrumen KOS.KPEI membangun Sistem R-Mol & Cash Management untuk mendukung proses kliring, penjaminan dan penyelesaian transaksi KBIE serta KOS tersebut. Sistem yang memadukan teknologi client-server dan web base tersebut menangani keseluruhan proses kliring, penyelesaian transaksi, administrasi dan pelaporan, hingga risk monitoring transaksi KBIE.
- Kliring dan Penyelesaian Transaksi ObigasiKPEI mendukung perdagangan transaksi obligasi di bursa efek dengan menyediakan jasa kliring dan penyelesaian transaksi obligasi melalui sistem e-BOCS. Seluruh kegiatan; kliring, konfirmasi dan afirmasi penyelesaian transaksi hingga administrasi pajak dilakukan melalui e-BOCS.
- Jasa PenjaminanKPEI menyediakan jasa penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa bagi AK yang bertransaksi di BEI. Jasa penjaminan adalah jasa untuk memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban AK yang timbul dari Transaksi Bursa. Dengan kata lain fungsi penjaminan bertujuan memberi kepastian terselenggaranya Transaksi Bursa bagi AK yang sudah memenuhi kewajibannya, kepastian waktu penyelesaian, penurunan frekuensi kegagalan penyelesaian transaksi, dan pada akhirnya meningkatkan kepercayaan investor untuk bertransaksi di pasar modal Indonesia.Dalam fungsi penjaminan, KPEI bertindak sebagai mitra pengimbang / lawan (counterparty) bagi seluruh AK yang bertransaksi di Bursa. Hal tersebut dimungkinkan dengan kliring secara netting dengan novasi, sehingga masing-masing AK hanya berhubungan dengan KPEI dalam penyelesaian Transaksi Bursanya. Dengan demikian risiko dari masing-masing AK diserap oleh KPEI sehingga tidak menimbulkan gangguan lebih jauh terhadap pasar.Penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa adalah kewajiban KPEI untuk seketika dan langsung mengambil alih tanggung jawab AK yang gagal memenuhi kewajiban yang terkait dengan Transaksi Bursa yang dilakukannya. KPEI wajib menyelesaikan setiap kegagalan AK dalam melakukan transaksi Bursa.KPEI menjalankan fungsi penjaminan melalui system e-CLEARS, dibantu dengan sistem pendukung lainnya yaitu ARMS (Automated Risk Monitoring System). Sistem ARMS yang diintegrasikan dengan sistem e-CLEARS, membuat keseluruhan proses kliring dan penjaminan dapat berjalan dengan lebih selaras dan tidak bertele-tele sehingga memudahkan AK dalam Penyelesaian transaksi bursa.Melalui sistem e-CLEARS(r) dan ARMS, KPEI mengendalikan risiko-risiko yang berpotensi mengakibatkan kegagalan Transaksi Bursa. Kegiatan pengendalian risiko tersebut meliputi:
- Pemantauan Profil Risiko Keanggotaan
- Pemantauan Modal Kerja Bersih disesuaikan (MKBD)
- Penilaian & Pemantauan Agunan
- Penentuan & Pemantauan Pembatasan Perdagangan (Trading Limit)
- Pengelolaan Dana Jaminan
- Jasa Pinjam Meminjam EfekKPEI menyediakan jasa Pinjam Meminjam Efek (PME) dengan tujuan untuk membantu AK untuk memenuhi kebutuhan Efek sementara untuk menghindari terjadinya kegagalan penyelesaian Transaksi Bursa.Anggota Kliring dan Bank Kustodian yang berminat dapat mendaftar untuk menjadi Lender/Borrower/Lender & Borrower di dalam mekanisme PME KPEI. Segera setelah terdaftar sebagai partisipan PME, AK dan BK yang bersangkutan dapat dengan segera mengaktifkan modul PME yang terintegrasi di dalam system e-CLEARS�.
- Jasa Terkait Pasar Modal LainSesuai dengan ketentuan di dalam UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995, KPEI dapat menawarkan jasa lain di lingkungan pasar modal.
Prinsip Kerja KPEI
Central Counterparty
KPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan mempunyai fungsi sebagai Central Counterparty (Mitra Pengimbang Sentral) yang menjamin kepastian penyelesaian transaksi di bursa efek.
Bertindak sebagai Central Counterparty, KPEI menerapkan kliring novasi yang dimana hubungan hukum antar Anggota Kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban atas transaksi bursa yang dilakukannya, beralih menjadi hubungan hukum atara Anggota Kliring yang bersangkutan dengan KPEI.
Multilateral Netting
Netting adalah kegiatan Kliring yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi setiap Anggota Kliring untuk meyerahkan atau menerima saldo efek tertentu untuk setiap jenis efek yang akan ditransaksikan dan untuk menerima atau membayar untuk seluruh efek yang ditransaksikan.
Transaksi Bursa
Lebih jauh tentang KPEI dapat dilihat di Website KPEI