Secara garis besar bank berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat melalui tabungan, deposito berjangka, giro ataupun bentuk simpanan lainnya. Bank juga berfungsi untuk menyalurkan dana yang dihimpun kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui sistem kredit atau pinjaman. Namun bank konvensional memiliki perbedaan dengan bank syariah. Beda Bank Syariah dengan Bank Konvensional adalah sebagai berikut.
Beda Bank Syariah dengan Bank Konvensional
sumber: invesnesia.com
No. | Bank Konvensional | Bank Syariah |
1. | Bebas nilai | Berinvestasi pada usaha yang halal |
2. | Sistem bunga | Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee |
3. | Besaran bunga tetap | Besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha |
4. | Profit oriented (kebahagiaan dunia saja) | Profit dan falah oriented (kebahagiaan dunia dan akhirat) |
5. | Hubungan debitur-kreditur |
Pola hubungan:
|
6. | Tidak ada lembaga sejenis dengan Dewan Pengawas Syariah | Memiliki Dewan Pengawas Syariah |
Sistem bunga bank vs prinsip bagi hasil
Perbedaan antara sistem bunga bank konvensional dengan prinsip bagi hasil bank syariah adalah sebagai berikut:
No. | Sistem Bunga (Bank konvensional) | Sistem Bagi Hasil (Bank syariah) |
1. | Asumsi selalu untung | Ada kemungkinan untung/rugi |
2. | Didasarkan pada jumlah uang (pokok) pinjaman | Didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang diperoleh nasabah pembiayaan |
3. | Nasabah kredit harus tunduk pada pemberlakuan perubahan tingkat suku bunga tertentusecarasepihakoleh bank, sesuai dengan fluktuasi tingkat suku bunga di pasar uang. Pembayaranbunga yang sewaktu-waktu dapat meningkat atau menurun tersebut tidak dapat dihindari oleh nasabah di dalam masa pembayaran angsuran kreditnya. | Margin keuntungan untuk bank (yang disepakati bersama) yang ditambahkan pada pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama hingga berakhirnya masa akad. Porsi pembagian bagi hasil berdasarkan nisbah (yang disepakati bersama) berlaku tetap sama, sesuai akad, hingga berakhirnya masa perjanjian pembiayaan (untuk pembiayaan konsumtif) |
4. | Tidak tergantung pada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipatganda saat keadaan ekonomi sedang baik | Jumlah pembagian bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha (untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil) |
5. | Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam | Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil |
6. | Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi | Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama kedua pihak |