Pengertian Pemegang Saham Pengendali

Sebagai referensi tentang pengertian Pemegang Saham Pengendali dapat dipakai Peraturan Bank Indonesia nomor: 14/ 24 /pbi/2012 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia.

 

Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum dan/atau perorangan dan/atau kelompok usaha yang:

  1. Memiliki saham sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara;
  2. Memiliki saham kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian baik secara langsung maupun
    tidak langsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

[campaign id="1121"]