Sebagai referensi tentang pengertian Pemegang Saham Pengendali dapat dipakai Peraturan Bank Indonesia nomor: 14/ 24 /pbi/2012 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia.
Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum dan/atau perorangan dan/atau kelompok usaha yang:
- Memiliki saham sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara;
- Memiliki saham kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian baik secara langsung maupun
tidak langsung.