Otoritas Jasa Keuangan ( OJK )

Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan

Sesuai dengan undang-undang-nomor 21  tahun  2011  tentang otoritas  jasa keuangan, lembaga Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) memiliki tujuan, fungsi dan tugas sebagai berikut :

TUJUAN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

FUNGSI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

TUGAS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

 

UU nomor 21 tahun 2011

Berikut pokok-pokok undang-undang-nomor 21  tahun  2011  tentang otoritas  jasa keuangan (selengkapnya dapat anda download disini )

 

BAB I Ketentuan Umum
  • Penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur di UU Otoritas Jasa Keuangan.
BAB II Pembentukan, Status, dan Tempat Kedudukan
  • Penjelasan mengenai dasar hukum pembentukan, status independen, dan kedudukan OJK.
BAB III Tujuan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang
  • Penjelasan mengenai tujuan pembentukan, fungsi, tugas, dan wewenang yang dimiliki OJK dalam kegiatan di sektor jasa keuangan.
BAB IV Dewan Komisioner
  • Penjelasan mengenai Dewan Komisioner OJK, termasuk Struktur Dewan Komisioner, Pengangkatan dan Pemberhentian, Penggantian Antarwaktu, serta Tugas dan Wewenang yang dimiliki, serta Larangan.
BAB V Organisasi dan Kepegawaian
  • Penjelasan mengenai pembentukan organisasi dan kepegawaian di OJK.
BAB VI Perlindungan Konsumen dan Masyarakat
  • Penjelasan mengenai wewenang yang dimiliki OJK dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, termasuk di dalamnya adalah edukasi dan sosialisasi, pencegahan, serta pembelaan hukum jika diperlukan.
BAB VII Kode Etik dan Kerahasiaan Informasi
  • Penjelasan mengenai kode etik yang dimiliki OJK, serta kerahasiaan informasi yang harus dilakukan beserta sanksi jika terjadi pelanggaran.
BAB VIII Rencana Kerja dan Anggaran
  • Penjelasan mengenai rencana kerja dan anggaran yang dimiliki OJK sebagai pendukung dalam melaksanakan tugasnya.
BAB IX Pelaporan dan Akuntabilitas
  • Penjelasan mengenai kewajiban OJK untuk membuat laporan keuangan dan laporan kegiatan, serta akuntabilitas dengan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
BAB X Hubungan Kelembagaan
  • Penjelasan mengenai koordinasi dan kerjasama yang dilakukan OJK dengan Bank Indonesia dalam fungsi pengawasan perbankan, serta protokol koordinasi di Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan dan hubungan yang bersifat internasional.
BAB XI Penyidikan
  • Penjelasan mengenai wewenang khusus untuk penyidikan yang dimiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di OJK.
BAB XII Ketentuan Pidana
  • Penjelasan mengenai sanksi pidana bagi pelanggar UU OJK dan bagi yang mengabaikan, tidak memenuhi, serta menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.
BAB XII Ketentuan Peralihan
  • Penjelasan mengenai tanggal 31 Desember 2012 sebagai berlakunya fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan, serta penetapan mengenai Anggota Dewan Komisioner.
BAB XIV Ketentuan Penutup
  • Penjelasan mengenai dasar hukum peralihan sejumlah fungsi, tugas, dan wewenang yang tadinya dimiliki instansi keuangan lain ke OJK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

[campaign id="1121"]