Berikut peraturan BAPEPAM-LK nomor Kep-35/PM/2003 tertanggal 30 September 2003 untuk diimplementasikan di Bursa Efek Indonesia.
Peraturan BAPEPAM-LK nomor Kep-35/PM/2003
1. Definisi: | |||
a | Agio Saham adalah selisih lebih setoran pemegang saham diatas nilai nominalnya dalam hal saham dikeluarkan dengan nilai nominal. | ||
b | Kekayaan Bersih adalah selisih antara total aktiva dengan total kewajiban. | ||
c | Saldo Laba adalah akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan pembagian dividen dan koreksi laba rugi periode lalu. | ||
d | Saham Bonus adalah saham yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki. | ||
e | Dividen Saham adalah bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk saham. | ||
f | Dividen Kas adalah bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk uang. | ||
g | Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap adalah selisih antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) aktiva tetap. |
2. Peraturan ini berlaku bagi Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas atau Perusahaan Publik. | |||
3. Pembagian Saham Bonus harus proporsional dengan kepemilikan saham dari setiap pemegang saham. | |||
4. Pelaksanaan pembagian Saham Bonus harus telah selesai dilakukan selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui pembagian Saham Bonus tersebut. | |||
5. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan kepada Bapepam laporan penjatahan Saham Bonus yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam sebanyak 2 (dua) eksemplar selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pembagian Saham Bonus dilaksanakan. | |||
6. Saham Bonus yang merupakan Dividen Saham, berasal dari kapitalisasi Saldo Laba. | |||
7. Saham Bonus yang bukan merupakan Dividen Saham, berasal dari kapitalisasi: | |||
a | Agio Saham; dan atau | ||
b | unsur ekuitas lainnya. | ||
8. Jumlah saham yang dibagikan dalam rangka Saham Bonus yang merupakan Dividen Saham ditentukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut: | |||
a | dalam hal harga pasar saham pada penutupan perdagangan 1 (satu) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham di bawah nilai nominal saham, maka jumlah saham yang dibagikan ditentukan berdasarkan sekurang-kurangnya pada nilai nominal saham. | ||
b | dalam hal harga pasar saham sama atau lebih tinggi dari nilai nominal saham, maka jumlah saham yang dibagikan ditentukan berdasarkan harga pasar saham pada penutupan perdagangan 1 (satu) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham. | ||
9. Jumlah saham yang dibagikan dalam rangka Saham Bonus yang bukan merupakan Dividen Saham ditentukan berdasarkan nilai nominal saham. | |||
10. Dengan memperhatikan ketentuan angka 8 dan angka 9 peraturan ini, dalam hal terdapat lebih dari satu nilai nominal saham, maka yang digunakan sebagai dasar pembagian Saham Bonus adalah saham dengan nilai nominal terendah. | |||
11. Pembagian Saham Bonus hanya dapat dilaksanakan apabila asal Saham Bonus tersebut telah dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam. | |||
12. Dalam hal Saham Bonus berasal dari kapitalisasi Agio Saham maka nilai yang dapat dikapitalisasi adalah jumlah Agio Saham setelah dikurangi biaya emisi Efek ekuitas. | |||
13. Emiten atau Perusahaan Publik atau pelaku Pasar Modal lainnya dalam hubungan dengan para pemodal dilarang memberikan informasi yang menyesatkan mengenai rencana pembagian Saham Bonus oleh Emiten atau Perusahaan Publik tertentu. Informasi yang termasuk menyesatkan tersebut antara lain pernyataan bahwa: | |||
a | Saham Bonus merupakan pengganti dari Dividen Kas yang dijanjikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik; | ||
b | Saham Bonus yang bersumber dari kapitalisasi Agio Saham dan atau unsur ekuitas lainnya merupakan indikasi kemampuan Emiten atau Perusahaan Publik dalam memperoleh laba; | ||
c | Harga saham pada saat penawaran umum menjadi lebih rendah dengan adanya rencana pembagian Saham Bonus; dan | ||
d | Pembagian Saham Bonus sama dengan hasil dividen (dividend yield), seperti: | ||
1) menggunakan pembagian Saham Bonus sedemikian rupa sehingga menimbulkan kesan sama dengan hasil Dividen Kas; | |||
2) menambahkan persentase pembagian Saham Bonus dengan hasil dividen dan menyatakannya sebagai pembayaran dividen atau sebagai hasil investasi; dan | |||
3) dividend yield tidak berubah berkaitan dengan diubahnya Dividen Kas menjadi Dividen Saham. | |||
14. Emiten atau Perusahaan Publik yang akan membagikan Saham Bonus wajib menginformasikan kepada Bapepam selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham. Informasi mengenai pembagian Saham Bonus tersebut wajib diumumkan kepada publik selambat-lambatnya 28 (dua puluh delapan) hari sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham. | |||
15. Informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 14 sekurang-kurangnya wajib memuat hal-hal sebagai berikut: | |||
a | Penjelasan terperinci mengenai sumber dari kapitalisasi modal yang menjadi Saham Bonus; | ||
b | Nilai dari masing-masing sumber kapitalisasi Saham Bonus; | ||
c | Rasio pembagian Saham Bonus; | ||
d | Dasar penetapan harga yang digunakan sebagai dasar pembagian Saham Bonus sebagaimana dimaksud dalam angka 8, angka 9 dan angka 10 peraturan ini; | ||
e | Penjelasan mengenai perlakuan pajak atas Saham Bonus, baik pengaruhnya pada para pemegang saham maupun pada perusahaan. Jika pengenaan pajak atas Saham Bonus kurang menguntungkan bagi pemegang saham daripada jika pembagian diberikan dalam bentuk Dividen Kas, maka fakta tersebut wajib diungkapkan dan alasan untuk tidak membayarkan Dividen Kas, wajib dijelaskan; dan | ||
f | Prosedur administratif yang berkaitan dengan pembagian Saham Bonus. | ||
16. Semua pelaku Pasar Modal yang terlibat dalam persiapan data historis mengenai harga saham dan informasi keuangan per saham wajib menyesuaikan informasi tersebut terhadap pengaruh dari pembagian Saham Bonus dan menjelaskan metode yang dipergunakan dalam penyesuaian tersebut. | |||
17. Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. |
Artikel terkait: