Pasar Modal
Lembaga Penunjang di Pasar Modal
Lembaga Penunjang di Pasar Modal merupakan salah satu lembaga di pasar modal yang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal.
Menurut UU nomor 8 tahun 1995 Bab VI, Lembaga Penunjang di Pasar Modal adalah :
- Kustodian
- Biro Administrasi Efek.
- Wali Amanat ( Trustee )
1. Kustodian
1 Kustodian
Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam ( UU nomor 8 tahun 1995 Bab VI pasal 43 ayat 1).
2. Biro Administrasi Efek
2 Biro Administrasi Efek
Biro Administrasi Efek adalah Lembaga Penunjang di Pasar Modal yang berperan sebagai pihak yang melakukan administrasi yang berkenaan dengan kepentingan investor dan emiten. Jasa biro ini sangat diperlukan pada pasar modal yang telah berkembang luas. Ada beberapa kegiatan yang sering dilakukan Biro Administrasi Efek, di antaranya :
- membanfu emiten dan underwriter dalam rangka emisi efek;
- melaksanakan kegiatan penyimpanan dan pengalihan hak atas saham para investor;
- menyusun Daftar Pemegang Saham dan perubahannya untuk melakukan Pembukuan Pemegang Saham ( pembuatan Daftar Pemegang Saham ) atas permintaan emiten;
- menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham, misalnya pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham dan pengumumam pembayaran deviden atas nama emiten.
- membuat laporan-laporan bila diminta oleh instansi berweweng, seperti Bapepam.
3. Wali Amanat
3 Wali Amanat ( Trustee )
Wali Amanat ( Trustee ) adalah Lembaga Penunjang di Pasar Modal yang diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor. Tugas wali amanat dalam penerbitan obligasi adalah :
- Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten.
- Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan.
- Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten.
- Mengikuti secara terus menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten.
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi.
- Sebagai Agen Utama Pembayaran.
Selengkapnya lihat Lembaga di Pasar Modal