Pengertian Pasar Modal
Lembaga di Pasar Modal
Berdasarkan UU nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal dan UU nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, lembaga di pasar modal adalah :
1. Badan Pengawas Pasar Modal ( Regulator )
Yang berwenang menjadi badan pengawas pasar modal adalah OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Sebelumnya yang berwenang menjadi pengawas pasar modal adalah BAPEPAM-LK atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Perpindahan kewenangan ini semenjak terbit dan diberlakukannya UU nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
2. Bursa Efek
Sebelum November 2007, ada 2 ( dua ) bursa efek di Indonesia yaitu :
- Bursa Efek Jakarta ( BEJ ) yang fokus mengelola perdagangan saham.
- Bursa EFek Surabaya ( BES ) yang fokus mengelola perdagangan obligasi.
BEJ dan BES akhirnya merger menjadi : Bursa Efek Indonesia ( BEI )
3. Lembaga Kliring dan Penjaminan
4. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
5. Perusahaan Efek ( Securities Company )
- Penjamin Emisi ( Underwriter )
- Pedagang Efek ( Dealer ),
- Perantara Perdagangan Efek ( Broker, Pialang )
- Manajer Investasi ( Invesment Company )
- Kustodian
- Biro Administrasi Efek
- Wali Amanat ( Trustee ),
- Akuntan
- Konsultan Hukum
- Penilai ( Appraisal )
- Notaris
- Profesi lain yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah
8. Emiten dan Perusahaan Publik
Saya tertarik dengan tulisan anda diatas mengenai lembaga di pasar modal. Informasi diatas sangat membantu pemula dalam mempelajari pasar modal. Selain itu, tulisan diatas sangat menarik untuk dipelajari yang dapat menambah wawasan kita mengenai pasar modal. Saya juga mempunyai tulisan yang sejenis mengenai Pasar Modal yang bisa anda kunjungi di “https://pasarmodal.blog.gunadarma.ac.id/”