Profesi penunjang pasar modal
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, profesi penunjang pasar modal terdiri dari :
2. Konsultan hukum
3. Notaris
4. Penilai
5. Profesi lainnya (diatur oleh Peraturan Pemerintah)
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, profesi penunjang pasar modal terdiri dari :
2. Konsultan hukum
3. Notaris
4. Penilai
5. Profesi lainnya (diatur oleh Peraturan Pemerintah)