Profesi penunjang Edison Sutan Kayo 14, Desember 2012 | UPDATED ON: 15, Desember 2012 Profesi penunjang pasar modal Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, profesi penunjang pasar modal terdiri dari : 1. Akuntan publik 2. Konsultan hukum 3. Notaris 4. Penilai 5. Profesi lainnya (diatur oleh Peraturan Pemerintah)