Pengertian Syirkah
Dalam buku Standar Produk Musyarakah dan Musyarakah Mutanaqishah, pengertian Syirkah atau Musyarakah berasal dari akar kata dalam bahasa arab, syirkatan (mashdar / kata dasar) dan syarika (fi’il madhi / kata kerja) yang berarti mitra / sekutu / kongsi / serikat. Secara bahasa, syirkah berarti al-ikhtilath (penggabungan atau pencampuran).
Secara umum, syirkah dibedakan menjadi dua yaitu:
1) syirkah amlak (kepemilikan), dan
2) syirkah uqud (akad).
Syirkah amlak terdiri dari amlak ikhtiari (optional) dan amlak ijbari (otomatis/mutlak) sementara syirkah uqud terdiri dari syirkah amwal (harta/aset), syirkah abdan (keterampilan) dan syirkah wujuh (reputasi/good will). Selain dari jenisnya syirkah juga dibagi berdasarkan porsi penyertaan modal yaitu berupa syirkah inan jika porsi modal para pihak yang bermitra tidak sama, sementara jika masing-masing pihak yang bermitra menyertakan porsi modal dalam jumlah yang sama hal itu dinamakan syirkah mufawadhah.
Berikut penjelasan terkait jenis-jenis syirkah sebagaimana diterangkan oleh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Al Sunnah tersebut:
A. Pengertian Syirkah Amlak
Syirkah amlak adalah syirkah yang terjadi bukan karena akad, tetapi terjadi karena usaha tertentu (ikhtiari) atau terjadi secara alami/otomatis (ijbari).
Oleh karena itu, syirkah amlak dibedakan lagi menjadi dua macam yaitu:
1) syirkah amlak ikhtiari contoh hal akad hibah, wasiat, dan pembelian. Maka, dalam syirkah amlak ikhtiari tidak terkandung akad wakalah dan
akad wilayah (penguasaan) dari salah satu syarik kepada syarik lainnya, dan
2) syirkah amlak ijbari yaitu syirkah antara dua syarik atau lebih yang terjadi karena peristiwa alami secara otomatis seperti kematian. Syirkah
amlak ini disebut ijbari (paksa/mutlak) karena tidak ada upaya dari para syarik untuk mewujudkan peristiwa atau faktor yang menjadi sebab terjadinya kepemilikan bersama. Misalnya kematian seorang ayah merupakan faktor yang menyebabkan terjadinya pembagian harta di antara ahli waris.
B. Pengertian Syirkah Uqud
Syirkah Uqud adalah dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk menggabungkan harta guna melakukan kegiatan usaha/bisnis, dan hasilnya
dibagi antara para pihak baik berupa laba maupun rugi.
Macam-macam syirkah uqud menurut kitab Fiqih
Dalam kitab Fiqih syirkah uqud diklasifikasikan menjadi empat macam:
- syirkah amwal inan,
- syirkah amwal mufawadhah,
- syirkah abdan, dan
- syirkah wujuh.
Macam-macam syirkah uqud menurut Ulama Hanafiah
Bahkan Ulama Hanafiah membagi syirkah uqud menjadi enam macam yaitu:
- Syirkah amwal mufawadhah yaitu kemitraan modal usaha dari para syarik dengan jumlah modal yang sama,
- Syirkah amwal inan yaitu kemitraan modal usaha dari para syarik dengan jumlah modal yang berbeda,
- Syirkahabdan mufawadhah yaitu kemitraan keterampilan dari para syarik sebagai modal usaha dengan kualitas keterampilan yang sama,
- Syirkah abdan inan yaitu kemitraan keterampilan dari para syarik sebagai modal usaha dengan kualitas keterampilan yang berbeda,
- Syirkah wujuh mufawadhah kemitraan kredibilitas usaha atau nama baik/reputasi (good will) dari para syarik sebagai modal usaha dengan kualitas kredibilitas yang sama, dan
- Syirkah wujuh inan kemitraan yaitu kredibilitas usaha atau nama baik/reputasi (good will) dari para syarik sebagai modal usaha
dengan kualitas kredibilitas yang berbeda.
Syarat-syarat syirkah uqud
- Qabiliyat al-wakalah yaitu bahwa dalam syirkah uqud terkandung akad wakalah sebab syirkah uqud bertujuan untuk melakukan bisnis (mu’awadhat) yang tidak mungkin dilakukan kecuali jika terdapat akad kuasa dari masing-masing pihak syarik.
- Keuntungan yang diperoleh dalam syirkah uqud harus ditentukan nisbahnya bagi masing-masing syarik. Ketiga, bagian keuntungan bagi masing-masing syarik tidak boleh dinyatakan dalam jumlah tertentu yang pasti (seperti seratus juta atau satu milyar), tetapi dinyatakan dalam nisbah misalnya 60:40, atau 55:45.
Diantara pengembangan transaksi syariah yang berbasis syirkah adalah musyarakah mutanaqishah. Musyarakah mutanaqishah terjadi karena dua
akad yang dijalankan secara pararel.
Pertama, antara nasabah dan bank yang melakukan akad musyarakah melalui penyertaan modal dalam pengelolaan suatu usaha yang akan mendatangkan keuntungan. Hal ini teridentifikasi jelas sebagai syirkah amwal.
Kedua, nasabah melakukan usaha dengan modal bersama yang hasil usahanya dibagi sesuai kesepakatan antara bank dengan nasabah.Di samping itu, nasabah membeli barang modal milik bank secara berangsur sehingga modal yang dimiliki bank dalam syirkah tersebut secara berangsur-angsur berkurang (berkurangnya modal bank disebut mutanaqishah).
Karakteristik khusus Musyarakah Mutanaqishah
Musyarakah Mutanaqishah memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari model pembiayaan lainnya pada perbankan syariah. Karakter utama produk Musyarakah Mutanaqishah adalah sebagai berikut:
- Hishshah yaitu modal usaha para pihak harus dinyatakan dalam bentuk hishshah yang terbagi menjadi sejumlah unit hishshah.
- Konstan yaitu jumlah total nominal modal usaha yang dinyatakan dalam hishshah tersebut tidak boleh berkurang selama akad berlaku secara
efektif. - Wa’d yaitu bank syariah berjanji untuk mengalihkan secara komersial dan bertahap seluruh hishshahnya kepada nasabah.
- Intiqal al milkiyyah yaitu setiap penyetoran uang oleh nasabah kepada bank syariah, maka nilai yang jumlahnya sama dengan nilai unit hishshah, secara syariah dinyatakan sebagai pengalihan unit hishshah bank syariah secara komersial, sedangkan nilai yang jumlahnya lebih dari nilai unit hishshah tersebut, dinyatakan sebagai bagi hasil yang menjadi hak bank syariah.
Seperti yang telah disebutkan, hishshah merupakan salah satu karakter utama musyarakah mutanaqishah. Modal usaha musyarakah mutanaqishah
harus dinyatakan dalam bentuk hishshah dengan alasan yaitu :
- Modal usaha syirkah dari setiap syarik harus digabungkan sedemikian rupa sehingga terjadi percampuran yaitu menjadi aset syirkah dan tidak boleh dipilah-pilah.
- Untuk kepentingan pengalihan, hishshah yang telah menjadi aset syirkah tersebut kemudian dipecah menjadi unit-unit hishshah sebagai cara untuk mempermudah pengalihan sebagaimana proses yang dilakukan dalam sekuritisasi (tashkik),
- Sebagai ilustrasi implementasi musyarakah mutanaqishah, ketika modal syirkah telah digunakan untuk kegiatan usaha dalam bentuk rumah/properti, maka atas pembayaran angsuran oleh nasabah maka secara bertahap yang dilakukan nasabah kepada bank kepemilikan nasabah semakin dominan dan porsi kepemilikan bank syariah berkurang.
Obyek Musyarakah Mutanaqishah
Obyek Musyarakah Mutanaqishah harus disepakati dan dituangkan secara jelas, baik kuantitas maupun kualitas (ma’luman mawshufan mundhabithan munafiyan lil jahalah) yang mencakup yaitu:
- jangka waktu penyerahan obyek pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah harus ditentukan secara jelas,
- kuantitas dan kualitas ditetapkan dan disepakati secara jelas,
- ketersediaan obyek diketahui dengan jelas paling tidak yaitu sebagian besar obyek Musyarakah Mutanaqishah dalam bentuk bangunan/fisik sudah ada pada saat akad dilakukan, walaupun penyerahan keseluruhannya dilakukan pada masa yang akan datang sesuai kesepakatan.