UU nomor 21 tahun 2011
Tugas dan Fungsi BAPEPAM-LK pindah ke OJK
Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2012 , tugas dan fungsi Bapepam-LK akan berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemerintah berkomitmen penuh untuk mensukseskan proses transisi pembentukan OJK khususnya pada saat beralihnya kewenangan pengaturan dan pengawasan industri Pasar Modal dan embaga Keuangan. Dukungan tersebut diwujudkan dengan penugasan beberapa pegawai Bapepam-LK untuk menjadi anggota Tim Transisi OJK, penyediaan infrastruktur OJK, pemindahan aset dan dokumen ke OJK, pemenuhan SDM, dan anggaran operasional OJK.
Saat peralihan, dari 1036 pejabat/pegawai Bapepam-LK, sebanyak 938 pejabat/pegawai Bapepam-LK menjadi pegawai OJK.
Pengalihan Tugas dan Fungsi Eks Bapepam-LK
Terdapat beberapa tugas fungsi Bapepam-LK yang tetap dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan (tidak berpindah ke OJK), yaitu:
a. Fungsi Pengaturan
- Mewakili pemerintah dalam mengajukan Rancangan Undang-Undang terkait bidang tugas OJK kepada DPR. Saat ini terdapat RUU yang masih memerlukan proses penyelesaian, antara lain RUU Lembaga Keuangan Mikro, RUU Perasuransian, RUU Dana Pensiun, RUU Jaring Pengaman Sektor Keuangan, RUU Penjaminan dan RUU Penjaminan Polis;
- Memberikan masukan kepada pejabat ex officio OJK dari Kementerian Keuangan atas substansi draft Peraturan OJK untuk memastikan bahwa Peraturan OJK sejalan dengan kebijakan Pemerintah.
b. Fungsi Kesekretariatan Forum Koordinasi Stabilitas Sektor Keuangan
Dalam pasal 44 ayat (2) Undang-Undang OJK dinyatakan bahwa “Forum Koordinasi Stabilitas Sektor Keuangan dibantu kesekretariatan yang dipimpin salah seorang pejabat eselon I di Kementerian Keuangan”, sehingga fungsi tersebut harus diakomodasikan dalam unit pengganti eks Bapepam-LK.
c. Fungsi Hubungan Internasional
Fungsi ini diperlukan untuk mengakomodasikan kepentingan OJK dalam hubungan internasional yang bersifat Government to government.
d. Penanganan dokumen dan permasalahan eks UP3 (Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah);
e. Perizinan dan pengawasan aktuaris
Mengingat cakupan jasa aktuaris sangat luas, tidak terbatas pada industri jasa keuangan, maka tidak tepat apabila perizinan dan pengawasannya tetap berada pada OJK. Perizinan dan pengawasan aktuaris mungkin akan lebih tepat apabila ditangani oleh Kementerian Keuangan bersama dengan profesi lainnya yaitu Akuntan dan Penilai;
f. Pembinaan atas jaminan sosial dan dana pensiun PNS saat ini menjadi salah satu tugas Biro Dana Pensiun;
g. Pelaksanaan UU No 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
h. BPJS.