UU nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal

UU nomor 8 tahun 1995

Berikut salinan UU nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal.




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1995
Tentang
PASAR MODAL

BAB I Ketentuan Umum
BAB II Badan Pengawas Pasar Modal
BAB III Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
BAB IV Reksa Dana
BAB V Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi
BAB VI Lembaga Penunjang Pasar Modal
BAB VII Penyelesaian Transaksi Bursa dan Penitipan Kolektif
BAB VIII Profesi Penunjang Pasar Modal
BAB IX Emiten dan Perusahaan Publik
BAB X Pelaporan dan Keterbukaan Informasi
BAB XI Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam
BAB XII Pemeriksaan
BAB XIII Penyidikan
BAB XIV Sanksi Administratif
BAB XV Ketentuan Pidana
BAB XVI Ketentuan Lain-Lain
BAB XVII Ketentuan Peralihan
BAB XVIII Ketentuan Penutup

Download UU no. 8 tahun 1995 (PDF)

Sumber : BAPEPAM-LK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

[campaign id="1121"]