Otoritas Jasa Keuangan atau yang biasa disingkat dengan OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap kegiatan dibidang jasa keuangan, yaitu kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
OJK dibentuk dan bekerja atas dasar acuan Undang-Undang nomor 21 tahun 2011.
UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
BAB I Ketentuan Umum
Penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur di UU Otoritas Jasa Keuangan.
BAB II Pembentukan, Status, dan Tempat Kedudukan
Penjelasan mengenai dasar hukum pembentukan, status independen, dan kedudukan OJK.
BAB III Tujuan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang
Penjelasan mengenai tujuan pembentukan, fungsi, tugas, dan wewenang yang dimiliki OJK dalam kegiatan di sektor jasa keuangan.
BAB IV Dewan Komisioner
Penjelasan mengenai Dewan Komisioner OJK, termasuk Struktur Dewan Komisioner, Pengangkatan dan Pemberhentian, Penggantian Antarwaktu, serta Tugas dan Wewenang yang dimiliki, serta Larangan.
BAB V Organisasi dan Kepegawaian
Penjelasan mengenai pembentukan organisasi dan kepegawaian di OJK.
BAB VI Perlindungan Konsumen dan Masyarakat
Penjelasan mengenai wewenang yang dimiliki OJK dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, termasuk di dalamnya adalah edukasi dan sosialisasi, pencegahan, serta pembelaan hukum jika diperlukan.
BAB VII Kode Etik dan Kerahasiaan Informasi
Penjelasan mengenai kode etik yang dimiliki OJK, serta kerahasiaan informasi yang harus dilakukan beserta sanksi jika terjadi pelanggaran.
BAB VIII Rencana Kerja dan Anggaran
Penjelasan mengenai rencana kerja dan anggaran yang dimiliki OJK sebagai pendukung dalam melaksanakan tugasnya.
BAB IX Pelaporan dan Akuntabilitas
Penjelasan mengenai kewajiban OJK untuk membuat laporan keuangan dan laporan kegiatan, serta akuntabilitas dengan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
BAB X Hubungan Kelembagaan
Penjelasan mengenai koordinasi dan kerjasama yang dilakukan OJK dengan Bank Indonesia dalam fungsi pengawasan perbankan, serta protokol koordinasi di Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan dan hubungan yang bersifat internasional.
BAB XI Penyidikan
Penjelasan mengenai wewenang khusus untuk penyidikan yang dimiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di OJK.
BAB XII Ketentuan Pidana
Penjelasan mengenai sanksi pidana bagi pelanggar UU OJK dan bagi yang mengabaikan, tidak memenuhi, serta menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.
BAB XII Ketentuan Peralihan
Penjelasan mengenai tanggal 31 Desember 2012 sebagai berlakunya fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan, serta penetapan mengenai Anggota Dewan Komisioner.
BAB XIV Ketentuan Penutup
Penjelasan mengenai dasar hukum peralihan sejumlah fungsi, tugas, dan wewenang yang tadinya dimiliki instansi keuangan lain ke OJK.
Dokumen lengkap dalam format PDF dapat di-download melalui link berikut ini :