Perbedaan emiten dan perusahaan publik

Istilah Emiten dan Perusahaan Publik didefinisikan didalam Undang Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut :

Emiten adalah :

  • pihak yang melakukan kegiatan penawaran efek kepada masyarakat untuk menjual efek berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
  • dapat berupa orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi

Perusahaan Publik adalah:

  • Setiap perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan modal disetornya sekurang-kurangnya 3 miliar rupiah adalah Perusahaan Publik; atau
  • Setiap perseroan yang memenuhi suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (diluar dari kriteria diatas).

Perbedaan emiten dan perusahaan publik

Emiten adalah perusahaan yang menjual efek ke publik. Efek yang dijual bisa berupa :

  1. Saham atau
  2. Obligasi

Perusahaan yang menjual saham ke publik belum tentu juga menjual obligasi ke publik. Begitu juga sebaliknya, perusahaan yang menjual (menerbitkan) obligasi belum tentu menjual saham ke publik.

Beda emiten dan perusahaan publik

Ada juga perusahaan yang menjual saham ke publik dan juga sekaligus menjual obligasi ke publik. Untuk lebih jelas perbedaannya bisa dilihat dari tabel berikut.

Tabel Perbedaan Emiten dan Perusahaan Publik

  Emiten  Bukan Emiten    
Perusahaan
Terbuka
(Publik)
 Perusahaan
Tertutup
 Perusahaan
Tertutup
1 Menjual saham saja ke publik Ya  Tidak  –
2 Menjual obligasi saja ke publik Tidak  Ya
3 Menjual saham & obligasi ke publik Ya  Tidak
4 Tidak menjual saham & obligasi ke publik  –  – Ya

Jika perusahaan menjual efek saham ke publik maka perusahaan tersebut disebut perusahaan publik atau perusahaan terbuka.

Lihat juga :

►  Daftar perusahaan publik urut abjad
►  Daftar sektor di BEI
►  Pengertian Agio Saham
►  Pengertian Saham bonus dan dividen saham

3 Replies to “Perbedaan emiten dan perusahaan publik”

    • Ahmad Ali Ramadhan

      berarti apakah semua saham yg listing dibursa dapat dikatakan emiten?

      Reply

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

[campaign id="1121"]