Tugas dan fungsi Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Staf Ahli Menteri, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Pusat Analisis Dan Harmonisasi Kebijakan, Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Sekretariat Pengadilan Pajak, Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan,
Tugas dan fungsi Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Tugas Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko;
b. perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
g. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
h. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara; dan
i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dasar hukum:
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Tugas dan fungsi Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia
Tugas Membantu Menteri dalam memimpin penyelenggaraan urusan kementerian.
Dasar hukum:
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal
Tugas Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Fungsi a. koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan;
b. pengoordinasian kegiatan Kementerian Keuangan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Dasar hukum:
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Anggaran
Tugas Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi a. perumusan kebijakan di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, anggaran pembiayaan, standar biaya, dan penerimaan negara bukan pajak;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Dasar hukum:
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Tugas Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi a. perumusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Dasar hukum:
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak
Tugas Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi a. perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpajakan;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Dasar hukum:
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tugas Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Fungsi a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan
hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan
hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Dasar hukum:
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Tugas Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan, dan risiko keuangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dukungan pembiayaan dan penjaminan pembangunan dan risiko keuangan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Dasar hukum:
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Tugas Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi a. perumusan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran,
pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Dasar hukum:
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Tugas Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Fungsi
a.
perumusan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Dasar hukum:
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal
Tugas Menyelenggarakan pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. pelaksanaan pengawasan internal atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Keuangan;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Dasar hukum:
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Tugas dan fungsi Badan Kebijakan Fiskal
Tugas Menyelenggarakan perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan serta kerja sama ekonomi dan
keuangan internasional;
b. pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi
kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
c. pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan
internasional;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan fiskal
dan sektor keuangan serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
e. pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Fiskal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Dasar hukum:
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Tugas dan fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Tugas Melaksanakan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara.
Fungsi a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program
pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di
bidang keuangan negara;
b. pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi
kompetensi di bidang keuangan negara;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Dasar hukum:
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Tugas dan fungsi Staf Ahli Menteri
Tugas a. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Keuangan di bidang peraturan dan penegakan hukum penerimaan pajak .
b. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang kepatuhan penerimaan pajak.
c. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang pengawasan penerimaan pajak.
d. Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang kebijakan penerimaan negara.
e. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang pengeluaran negara.
f. Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang makro ekonomi dan keuangan internasional.
g. Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang kebijakan dan regulasi jasa keuangan dan pasar modal.
h. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi.
Selain melaksanakan tugas tersebut, Staf Ahli mendapatkan tugas lain sebagai berikut:
Tugas a. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum
Pajak, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, dan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, ditugaskan untuk membantu Direktur Jenderal Pajak dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
b. Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara ditugaskan untuk membantu Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Badan Kebijakan Fiskal dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas di bidang penerimaan kepabeanan, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak;
c. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional, Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, dan Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi dapat ditugaskan untuk membantu pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas.
d. Pengaturan lebih lanjut mengenai penugasan Staf Ahli Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Dasar hukum:
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Tugas dan fungsi Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan
Tugas Mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis dan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pengembangan sistem informasi, manajemen layanan TIK, operasional TIK, keamanan informasi dan kelangsungan TIK, manajemen layanan data, dan pengelolaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
Fungsi a. koordinasi penyusunan dan pemutakhiran rencana strategis TIK;
b. koordinasi penyusunan dan pemutakhiran arsitektur TIK;
c. koordinasi penyusunan analisis kapasitas TIK;
d. koordinasi penyusunan dan pemutakhiran kebijakan dan standardisasi tata kelola TIK;
e. koordinasi pelaksanaan manajemen program TIK;
f. koordinasi pengembangan sistem informasi;
g. koordinasi manajemen layanan TIK;
h. koordinasi pelaksanaan operasional TIK;
i. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan tata kelola dan manajemen keamanan informasi;
j. koordinasi pelaksanaan bina kepatuhan dan manajemen risiko TIK;
k. koordinasi manajemen layanan data;
l. pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer; dan
m. pelaksanaan administrasi pusat.
Dasar hukum:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Pusat Analisis Dan Harmonisasi Kebijakan
Tugas melaksanakan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, pengelolaan program dan kegiatan Menteri Keuangan.
Fungsi a. pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan atas program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang Pendapatan Negara dan Pembiayaan Negara;
b. pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan atas program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang belanja negara dan kekayaan negara;
c. pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan atas program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang Sumber Daya Aparatur dan Pengawasan;
d. pelaksanaan pengelolaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan; dan
e. pelaksanaan administrasi pushaka.
Dasar hukum:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Tugas Mengoordinasikan dan menyiapkan rumusan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan secara elektronik Kementerian Keuangan, pengelolaan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) serta memberikan pelayanan pengadaan secara elektronik Kementerian/Lembaga
Fungsi a. penyiapan regulasi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. pelayanan pengadaan secara elektronik kepada Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan Kementerian Keuangan serta Kementerian/Lembaga /Komisi;
c. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
d. pelaksanaan administrasi Pusat LPSE.
Dasar hukum:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Tugas dan fungsi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
Tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan dan pelayanan informasi atas profesi keuangan yaitu Akuntan , Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya.
Fungsi a. penyiapan rumusan kebijakan di bidang akuntansi, penilaian, dan aktuaria;
b. penyiapan rumusan kebijakan di bidang profesi keuangan yaitu Akuntan, Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Penilai Publik, Aktuaris dan profesi keuangan lainnya;
c. penyelenggaraan administrasi registrasi/ perizinan/ pendaftaran Akuntan, Akuntan Publik, Rekan nonAkuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi (KJA), Cabang KJA , Kantor Akuntan Publik (KAP) , dan Cabang KAP, Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA), Organisasi Audit Asing (OAA) , dan Organisasi Audit Indonesia (OAI);
d. penyelenggaraan administrasi registrasi/ perizinan/ persetujuan Penilai dan Ajun Aktuaris, Penilai Publik, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Cabang KJPP, Aktuaris, Konsultan Aktuaria, Cabang Konsultan Aktuaria dan profesi keuangan lainnya, pembukaan Kantor Perwakilan KJPP, serta kerja sama dan pencantuman nama Kantor Jasa Penilai Publik Asing (KJPPA) dan Konsultan Aktuaria Asing;
e. pembinaan dan pengembangan profesi Akuntan, Akuntan Publik, Teknisi Akuntansi, Penilai, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
f. pelaksanaan analisis laporan mengenai profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
g. pelaksanaan pengawasan atas profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya;
h. pengenaan sanksi administratif terhadap profesi Akuntan Publik, Penilai Publik, Aktuaris, dan profesi keuangan lainnya; dan
i. pelaksanaan administrasi, dukungan kegiatan PPPK, serta pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan.
Dasar hukum:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Tugas dan fungsi Sekretariat Pengadilan Pajak
Tugas Memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi.
Fungsi a. pelaksanaan tata usaha dan kearsipan kesekretariatan, penganggaran dan pengelolaan keuangan, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia serta pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga;
b. pelaksanaan pelayanan administrasi berkas banding dan/atau gugatan;
c. pelayanan administrasi persiapan persidangan;
d. pelayanan administrasi persidangan;
e. pelayanan administrasi penyelesaian putusan;
f. penghimpunan dan pengklasifikasian putusan dan penyelenggaraan kepustakaan;
g. pelayanan administrasi peninjauan kembali;
h. pelayanan administrasi yurisprudensi putusan; dan
i. pengolahan data dan pelayanan informasi.
Dasar hukum:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.1/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak.
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Tugas Melaksanakan pelayanan teknis dan administratif dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas teknis Komite Pengawas Perpajakan.
Fungsi a. koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program kerja fasilitasi analisa dan konsultasi, fasilitasi pencegahan dan monitoring, serta fasilitasi pengaduan dan verifikasi di lingkungan Komite Pengawas Perpajakan;
b. koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan;
c. penyiapan rekomendasi dan pemberian saran/masukan dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas instansi perpajakan;
d. pengelolaan urusan sumber daya manusia, penataan organisasi dan ketatalaksanaan, serta keuangan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Komite Pengawas Perpajakan.
Dasar hukum:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.
Tugas dan fungsi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Tugas Melaksanakan pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional baik dana abadi pendidikan (endowment fund) maupun dana cadangan pendidikan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fungsi a. penyusunan rencana strategis bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan serta rencana kerja dan anggaran satuan kerja;
b. pengelolaan dan pengembangan dana endowment fund dan dana cadangan pendidikan;
c. penyaluran Dana Pengembangan Pendidikan Nasional serta monitoring dan evaluasi atas penyaluran;
d. penyusunan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan penyelesaian transaksi (setelmen), serta pelaporan;
e. pengendalian intern dan penerapan manajemen risiko dengan prinsip kehati-hatian terhadap pelaksanaan tugas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan; dan
f. pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum dan kerumahtanggaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Dasar hukum:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.