Apa itu Kantor Pialang Saham ?
Secara awam
Kantor Pialang Saham adalah kantor yang menyediakan jasa untuk menghubungkan investor ( perorangan atau perusahaan ) dengan bursa saham.
Jika seseorang atau perusahaan ingin melakukan transaksi jual-beli saham, maka terlebih dahulu harus mendaftar ( membuka rekening saham ) di Kantor Pialang Saham untuk mendapatkan ID sebagai investor.
Kantor Pialang Saham disebut juga dengan istilah :
- Kantor Broker Saham
- Kantor Perantara Pedagang Efek
- Kantor Anggota Bursa yang memiliki ijin sebagai Perantara Pedagang Efek.
- Kantor Perusahaan Efek yang memiliki ijin sebagai Perantara Pedagang Efek.
Secara Formal
Mengacu pada Undang-Undang Pasar Modal ( UUPM ) yaitu Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 istilah untuk Pialang Saham yang dipergunakan adalah Perantara Pedagang Efek.
Bab I Pasal 18 :
Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
Kantor pialang saham umumnya berpusat di Jakarta. Sebagian diantaranya memiliki kantor cabang di berbagai kota di Indonesia. Daftar kantor pialang saham dapat dilihat di halaman berikut :