Saham
Jenis Saham Berdasarkan Hak Tagihan
Apabila ditinjau dari segi manfaat saham, maka pada dasarnya saham dapat digolongkan menjadi:
- Saham biasa (common stock)
- Saham preferen (preferred stock)
- Saham intimewa (golden stock)
Saham Istimewa
Saham Dwiwarna
Pemegang saham istimewa (golden share) mempunyai hak lebih dibandingkan dengan pemegang saham lainnya. Hak lebih itu terutama dalam proses penunjukkan direksi perusahaan.
Di dalam hukum pasar modal Indonesia, saham istimewa dikenal dengan nama saham dwiwarna. Saham ini dimiliki oleh pemerintah Indonesia dan jumlahnya satu buah.
Lebih lanjut tentang saham bisa dilihat di Bursa Efek Indonesia