Jenis saham berdasarkan hak tagihan
Saham preferen atau saham preferensi atau preferred stock merupakan salah satu jenis saham. Apabila ditinjau dari segi manfaat saham, maka pada dasarnya saham dapat digolongkan menjadi:
- Saham biasa (common stock)
- Saham preferensi (preferred stock)
- Saham istimewa (golden stock)
Pengertian saham preferen (preferred stock)
Saham preferen adalah saham yang memberikan prioritas pilihan (preferen) kepada pemegangnya.
Prioritas pilihan ini bisa berupa :
- Berhak didahulukan dalam hal pembayaran dividen
- Berhak menukar saham preferen yang dipegangnya dengan saham biasa
- Mendapat prioritas pembayaran kembali permodalan dalam hal perusahaan dilikuidasi.
Dalam praktiknya di Amerika Serikat, saham ini adalah saham yang mempunyai gabungan sifat atau ciri antara obligasi dan saham biasa (hybrid). Karena bisa menghasilkan pendapatan tetap seperti bunga obligasi, tetapi bisa juga tidak menghasilkan bunga tetap.
Kesamaan saham biasa dengan saham preferen
Saham preferen ini serupa dengan saham biasa karena dua faktor, yaitu :
- Representasi kepemilikan ekuitas
- Diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo pada lembaran saham.
Oleh karena itu, saham preferensi diperdagangkan berdasarkan hasil yang ditawarkan kepada investor, maka secara praktis saham preferensi dipandang sebagai surat berharga pendapatan tetap dan karena itu bersaing dengan obligasi di pasar modal. Pemegang saham preferensi merupakan partner yang diam, karena tidak mempunyai hak suara dalam menentukan kebijakan dan manajemen perusahaan. Sementara itu, dalam praktik di Indonesia semua pemegang saham mempunyai hak suara tidak saja untuk pemegang saham biasa, tetapi juga untuk pemegang saham preferensi. Oleh karena itu, dalam setiap kesempatan RUPS, suara pemegang saham preferensi menjadi pertimbangan.
Lebih jauh tentang saham bisa anda lihat di Bursa Efek Indonesia. Lihat juga Hak Pemegang Saham.