Online Trading Syariah

Saham Syariah

Online trading syariah merupakan suatu fasilitas transaksi saham secara online yang berbasis syariah. Online tradingsyariah dikembangkan sebagai penerapan dari Fatwa DSN MUI No.80 tentang “Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek.

Beberapa kriteria yang ada dalam fitur sistem online trading syariah antara lain meliputi:

  1. Sistem online trading syariah tidak dapat memfasilitasi margin trading
  2. Sistem online trading syariah tidak dapat memfasiltasi short selling (pasang posisi jual tanpa memiliki barang)
  3. Menerapkan cash basis transaction dimana jual beli dilakukan harus sesuai dengan modal yang dimiliki
  4. Pilihan saham hanya khusus untuk saham-saham syariah dan terpisah dengan saham-saham non-syariah

Setiap Anggota Bursa/Perusahaan Efek yang memiliki fasilitas online trading syariah harus mendapatkan sertifikasi terlebih dahulu oleh DSN-MUI. Beberapa Anggota Bursa yang telah memiliki sistem online trading syariah antara lain:

Online Trading Syariah

No Anggota Bursa Nama Sistem Online Trading Tanggal Sertifikasi
1 PT Indo Premier Securities  IPOT Syariah 21 September 2011
2 PT E – Trading Securities HOTS Syariah 13 Januari 2012
3 PT BNI Securities e-Smart Syariah 5 Juli 2012
4 PT Trimegah Securities Tbk. iTrimegah Syariah 08 November 2012
5 PT Mandiri Sekuritas MOST Syariah 13 November 2012
6 PT Panin Sekuritas Tbk. POST Syariah 12 November 2012
7 PT Phintraco Securities PROFITS Syariah 4 Juli 2013
8 PT Sucorinvest SPOT Syariah 24 Maret 2014
[campaign id="1121"]