Delisting Saham KARK
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan Penghapusan Pencatatan (delisting) Efek PT. Dayaindo Resources Internasional Tbk (KARK) efektif sejak tanggal 27 Desember 2013. Adapun proses delisting saham KARK dijadwalkan sebagai berikut:
Tindakan | Tanggal |
Perdagangan di Pasar Negosiasi selama 20 Hari Bursa | 27 November 2013 – 24 Desember 2013 |
Efektif Delisting | 27 Desember 2013 |
Dengan dicabutnya status Perseroan sebagai Perusahaan Tercatat (Delisting) maka Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Dalam hal Perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
kak kalo mau liat harga dasar saham dan grafik indeks harga saham bulan mei-agustus tahun 2013 industri kimia dibagian mana ya?
Nasib pemegang sahamnya gmn kalo perusahaan delisting?
Kalau delisting karena bangkrut, maka nasib pemegang sahamnya juga bangkrut alias harga saham nya 0 (NOL)